Perubahan peraturan dalam perusahaan adalah suatu hal yang wajar dan dianggap perlu untuk mengikuti perubahan yang terjadi di dunia ini. Tapi tentu saja diharapkan adalah perubahan ke arah yang lebih baik.
Namun sangat disayangkan jika perubahan itu dilakukan hanya untuk keuntungan segelintir pihak dan mengkikis yang lain. Padahal dalam berkembangnya sebuah perusahaan bukanlah hanya hebat seseorang tapi kumpulan kemampuan kolektif para pekerjanya.
Tadinya saya hanya mendengarkan issu bahwa tunjangan kehamilan istri di perusahan saya kerja itu dibuang dari daftar tunjangan yang diberikan karyawan. Namun setelah saya konfirmasi dengan HRD dan juga dari President Director yang menjadi otak perusahaan ini hasilnya ternyata bukanlah hanya sekedar issue tapi sebuah kenyataan pahit yang harus saya terima.
-----Original Message-----
From: A******* G*** [mailto:a***@i********.com]
Sent: Friday, January 05, 2007 3:06 PM
To: f*****@f*****.com
Subject: RE: [Fwd: RE: Medical Reimbushment]
Frans,
Terima kasih atas pengertian kamu untuk hal ini. Seperti yang dibilang bu Nuning, memang saat ini kondisi tunjangan perusahaan adalah seperti itu. Dan keputusan inipun juga hasil dari banyak pemikiran dan masukan, dan yang terutama dari situasi dan kondisi perusahaan pada saat ini.
Kebijaksanaan akan terus disesuaikan dari waktu ke waktu, kita - kita jugalah yang akhirnya menentukan bagaimana kita bisa mendapatkan kondisi yang ada dan yang kita harapkan. Semoga kondisi yang lebih baik bisa kita dapatkan bersama.
Thank's and regards,
AG
-----Original Message-----
From: N****** S********** [mailto:n******@i********.com]
Sent: Friday, January 05, 2007 1:17 PM
To: f****@f*****.com; y***@i********.com
Subject: RE: [Fwd: RE: Medical Reimbushment]
Frans,
Yuan akan segera kirim ke kamu semua berkasnya. Oya, u/ selanjutnya jika ada problem, sy sangat senang klu kita bisa
discuss...
Yuan,
Tolong berkas klaim Frans bisa segera dikirim kembali ke ybs. Thanks.
Rgds,
NNG
-----Original Message-----
From: Frans Cahyadi [mailto:f****@f*****.com]
Sent: Friday, January 05, 2007 9:18 AM
To: n******@i********.com
Subject: RE: [Fwd: RE: Medical Reimbushment]
NNG,
Ok kalau begitu mohon dikembalikan kwitansi, bon dan lain sebagainya yang pernah saya reimbush untuk case ini.
Saya tunggu segera.
Rgds,
Frans
-----Original Message-----
From: N****** S********** [mailto:n******@i********.com]
Sent: Thursday, January 04, 2007 5:05 PM
To: f****@f*****.com
Cc: f****@i********.com; a***@i********.com
Subject: RE: [Fwd: RE: Medical Reimbushment]
Frans,
Setiap perush tentu memiliki hak u/ menentukan kebijakan & aturannya masing2 (krn pd dasarnya kondisi setiap perush berbeda & bisa berubah krn banyak faktor),asalkan tidak keluar dari jalur normatif yang ditentukan oleh pemerintah.
Dan dukungan setiap karyawan thd aturan yg ada merupakan salah satu wujud komitment ybs thd perush.
So, thanks u/ masukannya & itu akan jadi kajian bagi manajemen.
Rgds,
NNG
-----Original Message-----
From: Frans Cahyadi [mailto:f****@f*****.com]
Sent: Thursday, January 04, 2007 11:14 AM
To: a***@i********.com
Cc: n******@i********.com; f****@i********.com
Subject: [Fwd: RE: Medical Reimbushment]
Importance: High
Dear Pak A***,
Maaf jika saya mengganggu, saya hanya ingin mengkonfirmasi tentang tidak adanya lagi i******** memberikan tunjangan Maternity untuk karyawannya.
Sangat disayangkan sekali jika hal ini benar-benar terjadi, karena sepengetahuan saya perusahaaan lain masih memberlakukan tunjangan seperti ini untuk kesejahteraan karyawannya.
Regards,
Frans Cahyadi
---------------------------- Original Message ----------------------------
Subject: RE: Medical Reimbushment
From: "N****** S**********"
Date: Wed, January 3, 2007 10:43 pm
To: f****@i********.com
Cc: f****@f*****.com
--------------------------------------------------------------------------
Dear Frans,
Met Natal & Taon Baru '07. Semoga damai sejahtera senantiasa menyertai karya kita di taon ini...
Tujuan perush memberikan medical allowance adalah membantu kesejahteraan seluruh karyawan (dasar dari PP Ketenaga Kerjaan), maka keputusan kerja sama dg Manulife adl spy lebih memberikan kenyamanan karyawan dalam hal pelayanan
kesehatan. Dan krn fokusnya adl kebutuhan seluruh karyawan maka dibuatlah kebijakan bhw perush tetap meng cover kaca mata & tdk u/ maternity (yg hanya berlaku u/ karyawan pria saja).
Dmk tanggapan saya, jika masih ada ketidak jelasan silahkan call saya.
NNG
-----Original Message-----
From: f****@i********.com [mailto:f****@i********.com]
Sent: Wednesday, January 03, 2007 4:43 PM
To: n******@i********.com
Cc: f****@f*****.com
Subject: Medical Reimbushment
DH Noening,
Saya dapat informasi dari Yuan, kalau reimbushment untuk istri saya ditolak Manulife. Sebenarnya sebelumnya saya sudah tahu akan hal ini karena memang i******** tidak mengikutkan program kehamilan ini.
Tapi seperti diketahui, i******** juga tidak mengikutsertakan program kacamata tetapi i******** mengganti diluar asuransi. Bagaimana dengan program kehamilan? Karena setahu saya dulu i******** mengganti biaya
seperti ini sebelum ikut program asuransi.
Saya tunggu jawabannya.
Salam,
Frans Cahyadi
Padahal jika mengacu pada UU Jaminan Sosial Tenaga Kerjaa No.3 tahun 1992 pasal 16 yang sampai hari ini masih berlaku, tertulis bahwa perusahaan seharusnya menanggung kebutuhan seperti ini untuk karyawannya. Undang-undangnya bisa dibaca di situs Menteri Ketenagakerjaan di sini atau mendownload dari portal HR dalam bentuk pdf di sini. Ya seperti biasa seakan-akan karyawan tidak mengetahui aturan ketenagakerjaan. Tapi inilah kenyataan yang terjadi pada sebagian besar perusahaan di indonesia.
Memang awalnya saya agak sedikit kesal, bahkan berkas reimbushment sampai materi ini diketik belum juga dikirimkan, tapi kekesalan yang berkepanjangan tidaklah baik, bahkan dapat menurunkan performance kerja dan mengurangi profesionalitas kita sebagai pekerja. Setidaknya saya harus bisa lebih giat lagi bekerja supaya bisa lebih memenuhi kebutuhan rumah tangga dan orang tua.
January 09, 2007 - 03:18:38
wah judulnya menghebohkan nih.."Kehamilan istriku tidak ditanggung kantor :(" ya iyalah.. khan yg hamil istri loe.. loe donk yg harus bertanggung jawab sebagai seorang kapiten..eh suami :) cheers..
emank sih.. kadang di bbrp company u/ biaya periksa kehamilan tidak di tanggung..malah juga u/ biaya kelahirannya..
tapi yg penting.. selamat yach atas usaha keras loe..shg.. loe gak lama lagi bisa jadi good daddy he..he..
jangan lupa periksa rutin kehamilan istri loe n tambah di sayank yee :D
sekali lage..CONGRATS!